Selasa, 07 November 2017 06:33 WIB

DPR Minta Pemerintah Perkuat Regulasi Soal Anti Pornografi

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menilai negara saat ini sudah dalam kondisi darurat pornografi. Hal itu diungkapkannya menyusul konten berbau pornografi di aplikasi WhatsApp.

Menurutnya, konten-konten pornografi saat ini sangat mudah ditemukan, bahkan oleh anak-anak.

"Cucu saya juga begitu. Buka internet kemudian lagu Frozen itu yang keluar porno," ujar Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Ali menilai, perlu ada penguatan regulasi soal anti-pornografi. Sebab, menurutnya negara akan mengalami kerugian karena kualitas generasi muda bisa hilang karena konten pornografi.

Pemerintah, kata dia, seharusnya tak hanya melakukan pemblokiran terhadap media yang menyebarkan konten pornografi namun juga mengevaluasi perkembangan penyebaran pornografi dari waktu ke waktu.

"Usul saya, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Menkominfo di bawah kordinasi Menkumham bicara soal pornografi ini bagian yang terpenting, yang jangka pendek harus segera diselesaikan dan dicari regulasi yang tepat," tutur Politisi PAN itu.

Pemerintah mengancam akan memblokir aplikasi berbagi pesan WhatsApp. Ancaman ini dikeluarkan terkait adanya konten pornografi pada aplikasi tersebut.

Pemerintah memberi tenggat waktu 2 x 24 jam bagi WhatsApp untuk menghilangkan konten pornografi pada aplikasi mereka.

"Whatsapp harus menindaklanjuti. Kalau tidak, pemerintah akan 'men-Telegram-kan' (memblokir) WhatsApp," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Samuel mengatakan, pemerintah sudah memberikan peringatan pertama pada Senin dini hari. Batas waktu 2 x 24 jam dihitung setelah pemerintah mengirimkan peringatan pertama. "Artinya, Rabu, ya (batas waktunya)," katanya.


0 Komentar