Kamis, 02 November 2017 07:13 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengklaim, upah minimum provinsi DKI Jakarta 2018 di yang baru saja ditetapkan sudah cukup adil bagi buruh dan pengusaha.
"Semua pasti punya posisi sendiri, kami pemerintah punya kewenangan dan melihat serta mengakomodir semua masukan (dari dua pihak)," kata Sandi di Balai Kota, Rabu (1/11/2017).
Sandi menilai, penetapan UMP ini sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Keputusan diambil melalui berbagai pertimbangan dengan memperhatikan kondisi buruh dan pengusaha. Sandi menyadari biaya hidup di DKI semakin tinggi. Maka UMP tahun 2018 harus lebih tinggi dari sebelumnya dengan menghitung inflasi dan variabel lainnya.
Sementara di sisi pengusaha, lanjut Sandi, harus dimengerti bahwa ekonomi secara umum relatif lesu. Karena itu Pemprov DKI tak ingin memperberat beban pengusaha. Pemprov, kata Sandi, akhirnya memberi subsidi pada dua komponen yakni transportasi dan biaya keseharian masyarakat.
"Kita hadir dengan solusi dan datang dengan program yang kita harapkan bisa menurunkan biaya belanja mereka melalui PD pasar jaya dan Transjakarta (untuk transportasi)," ujarnya.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, penetapkan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya. Anies juga mengucapkan terima kasihnya kepada Sandi yang memimpin proses sampai keluarnya angka UMP DKI 2018.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035.