Kamis, 02 November 2017 07:05 WIB

PPP Bakal Usulkan Revisi UU Ormas

Editor : Rajaman
Ahmad Badowi (dok/bili)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengungkapkan, fraksinya akan mengusulkan revisi Undang-undang hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Nanti pada masa sidang berikut pada kesempatan pertama akan diajukan naskah akademiknya," terang Baidowi dalam keterangan pers, Kamis (2/11/2017).

Diungkapkannya lagi, saat ini fraksinya masih menyelesaikan draft rancangan undang-undang revisi. Salah satunya dengan mengundang stakeholder-stakeholder terkait.

Dijelaskannya, ada beberapa poin yang ingin ditekankan PPP dalam revisi UU Ormas tersebut.

"Unsur pengadilan agar tetap dimasukan dalam UU Ormas, besaran sanksi pidana, lalu pihak penafsir Pancasila siapa," papar dia.

Baidowi menambahkan, dengan draft usulan revisi tersebut nantinya maka revisi UU Ormas menjadi inisiatif DPR.

Sebelumnya Fraksi PPP menargetkan revisi UU tersebut masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2018.

Sebab peluang revisi masuk prolegnas prioritas 2018 masih terbuka karena sedang disusun oleh Badan Legislasi.


0 Komentar