Selasa, 31 Oktober 2017 16:06 WIB

Pengusaha Hiburan Malam Kecewa Tak Dirangkul Pemprov DKI

Editor : Rajaman
Hotel Alexis (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Gea Hermansyah mengatakan, para pengusaha tempat hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta merasa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak merangkul mereka sebagai salah satu pemangku kepentingan di Ibu Kota.

Hal itu diungkapkan, Gea setelah menampung keluhan para pengusaha menyusul apa yang dialami Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memutuskan tidak memperpanjang izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis. Izin untuk Alexis berakhir pada 27 Oktober 2017.

"Kalau tidak segera dibuka ruang dialog antara pengusaha dan pemda, malah lucu. Pengusaha jadi tidak merasa dibina dan dilindungi oleh pemda," kata Gea melalui pesan singkat, Selasa (31/10/2017).

Gea menjelaskan, para pengusaha hiburan di Jakarta resah melihat apa yang menimpa Alexis. Dari kacamata pengusaha, manajemen Alexis selama ini telah mengikuti prosedur perizinan yang seharusnya dan tidak melakukan pelanggaran apapun, termasuk pelanggaran hukum.

Namun tempat itu tidak diperpanjang izin usahnya karena dianggap memfasilitasi tindak asusila.

Terkait masalah Alexis itu, Gea mengaku masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan anggota asosiasi yang lain. Mereka akan menggelar rapat untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya dalam menyikapi kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak memperpanjang izin operasional Alexis.

"Akan saya sampaikan apa yang akan dilakukan selanjutnya setelah kami mengadakan pertemuan dengan pengusaha-pengusaha hiburan besar, rencananya pertemuan digelar malam ini," kata  Gea.

Izin usaha Alexis berakhir pada 27 Oktober 2017. Kini manajemen Alexis merumahkan sekitar 1.000 pekerjanya, mulai dari karyawan tetap sampai pekerja harian lepas.


0 Komentar