Senin, 30 Oktober 2017 14:17 WIB

DPR: Kategorisasi Pembubaran Ormas Melalui Pengadilan

Editor : Rajaman
Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Arif Wibowo, Minggu (19/2/2017). Foto: Putra.

‎JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Arif Wibowo mengusulkan Undang-Undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru disahkan oleh DPR dan pemerintah mengatur pengkategorian pembubaran Ormas melalui pengadilan. ‎

Hal itu akan dilakukan jika pemerintah atau DPR mengusulkan UU Ormas untuk direvisi setelah pemerintah memberikan nomor pada UU tersebut. 

"Tidak semuanya perlu lewat pengadilan. Kalau sudah jelas-jelas menolak Indonesia sebagai NKRI, pancasila, tidak perlu ke pengadilan. Nanti kita kategorisasi," ujar Arif Wibowo saat dihubungi, Senin (30/10/2017).

Lebih lanjut Arif menjelaskan, mekanisme pembubaran Ormas melalui pengadilan apabila melakukan mengadu domba terkait isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). 

"Yang melalui pengadilan misalnya mengadu domba, SARA. Intinya diluar yang menyangkut Pancasila, lewat pengadilan seperti dalam Perppu Ormas jelas pasal 59 itu punya mekanisme sederhana melalui pengadilan," katanya.
‎‎
Anggota Komisi II DPR ini mengungkapkan, hingga kini belum ada usulan ke Baleg DPR terkait revisi UU Ormas. Arif memperkirakan setelah masa reses DPR berakhir pada November mendatang baru ada usulan tersebut apakah usulan dari pemerintah atau dari DPR.

"Fraksi-fraksi yang menolak Perppu Ormas kemarin, seharusnya dia yang usulkan. Tetapi bisa juga usulan pemerintah atau siapa," jelasnya.

‎Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPR ini menambahkan, apabila nantinya revisi UU Ormas sudah masuk ke DPR, pihaknya akan memasukkan revisi ini kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. "Masukan dulu ke Prolegnas baru setelah itu diajukan," katanya.

Terkait adanya pihak-pihak akan menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitus, Arif menilai hal itu merupakan hak konstitusional warga negara yang merasa dirugikan.‎ "Orang Indonesia hobi gugat, itu cara menjawab hak konstitusional rakyat yang dirugikan," pungkasnya. 

‎Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita menyatakan, pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Tidak bisa pemerintah langsung membubarkan ormas ‎seperti yang diatur dalam UU Ormas yang baru.

"Tidak ada alasan hilangkan proses peradilan itu. Itu tidak ada keadilan," ujar Prof Romli.

Menurutnya, dalam UU Ormas sebelumnya sudah diatur dengan baik mekanisme pemberian sanksi bagi Ormas yang bertentangan konstitusi dan Pancasila. "Ada tahapan-tahapan pembubaran Ormas. Mulai dari peringatan sampai tiga kali, bisa banding, ada juga pra peradilan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah juga bisa melakukan tahapan-tahapan pembinaan terhadap ormas yang tidak sesuai dengan pancasila dan konstitusi. Selain itu, sanksi administratif itu bukan dipidana, tetapi cukup dengan peringatan.

"Pembinaan ada tahap-tahapan pembubaran Ormas. Apalagi terkait pidana oleh hakim itu ada pra peradilan. Ini lebih ketat," katanya. 

Sebab itu, Prof Romli berpandangan UU Ormas sebelum di keluarkan Perppu sudah kuat mengatur pembubaran Ormas. "Pagarnya sudah kuat. Ada Kompolnas, ada kepolisian, kejaksaan. Buat apa buat UU lagi," tuturnya.

Dia mengingatkan, pemerintah tidak perlu khawatir dengan ormas-ormas radikal yang bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila. "Ada juga DPR yang tugasnya mengawasinya pemerintah. Buat apa pemerintah otoriter. Tidak ada persoalan serius yang perlu diawasi," katanya.


0 Komentar