Jumat, 27 Oktober 2017 07:30 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi III DPR meminta pemerintah jangan terlalu lama mengkaji rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri.
Menyusul, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda pembahasan rencana pembentukan Densus Tipikor Polri karena kondisi keuangan negera yang sedang mengalami defisit anggaran serta belum jelasnya mekanisme kerjanya.
Namun, baik dari pemerintah maupun DPR tidak memberikan jangka waktu berapa lama pengkajian dilakukan oleh Polri yang nantinya akan dibahas kembali bersama Menkopolhukam Wiranto dengan instansi terkait.
"Jangan terlalu lama Densus Tipikor dikaji, karena korupsi di Indonesia sudah sangat masif. Kemarin sudah ditangkap lagi Bupati Nganjuk yang artinya korupsi jalan terus. Harus dilawan dengan sistematis," kata anggota komisi III DPR Eddy Kusuma Wijaya saat dihubungi, Jumat (27/10/2017).
Menurut Eddy, KPK tidak bisa memberantasan korupsi tanpa melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada akhirnya, lanjut Eddy, KPK gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sementara kasus-kasus besar terabaikan.
"Kalau seperti itu, perlu Densus Tipikor. Sangat perlu. Selama ini Polri sudah ada Direktorat Tipikor di Bareskrim. Kalau ada Densus, lebih besar dan kuat (Direktorat Tipikor) karena akan terdukung dengan anggaran dan personil," jelasnya.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK ini mengakui pembentukan Densus Tipikor ini tidak semudah membalikan tangan. Pasalnya, hal ini menyangkut pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Mulai dari masalah pegawainya, struktur organisasi.
"Kemudian masalah penggajian oleh Menkeu. Tugas-tugasnya bagaimana dengan Menkumham, sehingga masih butuh waktu. Tetapi kita belum tahu pesan Presiden kepada Kapolri seperti apa," katanya.