Kamis, 26 Oktober 2017 09:40 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan minuman wiski berlabel halal yang beredar di masyarakat palsu atau ilegal. Pasalnya, BPOM hingga kini belum menemukan produk tersebut di pasaran.
"Belum, nanti kita telusuri. Jadi kalau benar ada minuman alkohol dengan label halal, dipastikan produk itu palsu dan ilegal tidak terdaftar di BPOM RI," kata Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Hendri Siswadi saat dihubungi, Kamis (26/10/2017).
Sebelumnya beredar gambar minuman wiski berlabel halal. Foto wiski dengan merek Crystal dan ArKay dengan logo halal menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Dia menambahkan, minuman non alkohol yang beredar di pasaran tidak boleh mencantumkan label halal dikemasannya.
"Contohnya bir nol alkohol saja tidak bisa. Artinya kalau wiski ada label halal 1000 persen saya jamin palsu," tegasnya.