Rabu, 25 Oktober 2017 14:46 WIB

KPK Periksa Mantan Pejabat BPPN Terkait BLBi

Editor : Amri Syahputra
Gedung KPK (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - KPK akan memeriksa mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Jusak Kazan untuk penyidikan tindak pidana korupsi dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Dalam penyidikan kasus dengan tersangka Syafruddin Temenggung, KPK telah memeriksa puluhan saksi. Syafruddin sendiri diperiksa satu kali pada 5 September 2017.

Saat itu, penyidik baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas, dan fungsi tersangka sebagai mantan sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala BPPN. (ist)


0 Komentar