Rabu, 25 Oktober 2017 11:04 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi Undang-undang. Gerindra akan memasukkan revisi UU Ormas ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.
"Bisa saja kami masukkan ke dalam Prolegnas, nanti kami usulkan itu. Pasti nanti juga ada yang usulkan. Kalau kami kan jelas menolak, jadi nanti di dalam Prolegnas lah di bicarakan," ujar Waketum Gerindra Fadli Zon di gedung DPR, Rabu (25/10/2017).
Fadli menilai, UU Ormas yang telah disahkan adalah suatu kemunduran demokrasi. Fadli mengatakan, komunikasi dengan ormas penolak UU ini bisa saja terjadi. Semua tergantung substansi materi yang ingin diuji di MK.
"Saya kira ini membuat demokrasi kita mengalami satu kemunduran, meskipun kami lihat proses yang diambil di rapat paripurna itu. Tapi menurut saya kita mengalami kemunduran dari sisi substansi demokrasi," imbuh Fadli.
Gerindra juga tak menutup kemungkinan berkomunikasi dengan ormas lain untuk mengajukan uji materi UU tentang Ormas. Fadli mengklaim, ada banyak pihak yang akan menggugat UU ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya sebenarnya kan JR (judicial review) juga akan diajukan banyak pihak, terutama yang terkena langsung dampak dari Perppu Ormas yang kini sudah menjadi UU. Tentu pasti yang akan diprioritaskan adalah ormas-ormas, atau mungkin kalau parpol, tapi ada ormas-ormas yang bersimpati dengan Gerindra," kata Wakil Ketua DPR ini.