Selasa, 24 Oktober 2017 15:15 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggaran yang diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebesar Rp 2,6 triliun, belum disetujui oleh pemerintah dan DPR.
'Saya jawab itu belum final. Kenapa ? kan ada resistensi dari pemerintah,' ungkap wakil ketua komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa, di gedung DPR, Selasa (24/10/2017).
Menurutnya, masalah anggaran ini tidak hanya dibahas dan disetujui oleh Komisi III dan Badan Anggaran (Banggar) DPR semata, tetapi juga harus melibatkan pemerintah.
'Pembentukannya itu legal apa tidak. Kalau pemerintah tidak mendukung pembentukannya, Menpan RB misalnya tentang sistem penganggaran, sistem kepegawaian, itu kan nggak jadi Densus ini,' katanya.
Dia menilai, sikap pemerintah terhadap Densus Tipikor Polri ini belum jelas atau ada resistensi. 'Mekanisme kerja belum terukur, tiga lembaga belum jelas, sudah komentar hal-hal yang kami saja di Komisi III belum tahu mekanisme kerja mereka seperti apa,' tuturnya.
Awal pekan lalu, Komisi III memang menggelar rapat gabungan dengan Kapolri, Jaksa Agung dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pekan ini komisi III DPR menjadwalkan kembali untuk menggelar rapat gabungan. Pasalnya, ketiganya dalam rapat gabungan yang pertama tersebut belum memaparkan struktur dan konsep dari Densus Tipikor.
'Agendanya adalah kemarin disetop karena masing-masing kelembagaan itu belum ada paparan struktur konsep dan mau kemana. Misalnya, Densus Tipikor itu sebenarnya mau kemana, Kejaksaan Satgassu mau kemana. Tiga lembaga ini harus saling menyesuaikan agar tidak tabrakan,' jelasnya.
Desmond menambahkan, pihaknya hari ini menjadwalkan rapat gabungan lanjutan tersebut. 'Jadi hari ini adalah mereka (memaparkan) struktur pembiayan dan itu semua karena semata-mata jangan sampai masing-masing kelembagaan ini anggarannya gede banget,' katanya.
'Kita harus melihat pelan pelan secara objektif sebenarnya ada perbedaan dimana persamaan dimana. Target yang ingin dicapai sesuai nggak dengan cita-cita negara bebas korupsi,' pungkasnya