Selasa, 24 Oktober 2017 13:10 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pengacara Elza Syarief dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Sebelumnya, Elza juga telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari pada Jumat (11/8) lalu.
Elza saat itu menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal Markus Nari maupun Andi Narogong terkait kasus KTP-e tersebut.
"Ya saya terus terang sama Andi Narogong tidak kenal, Markus Nari tidak kenal. Jangankan kenal, lihat mukanya saja saya tidak tahu. Ya saya tidak tahu, saya memberikan kesaksian apa lagi?" kata Elza.
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.(ant)