Rabu, 18 Oktober 2017 18:51 WIB

Polda NTT Ungkap Transaksi Narkoba via Medsos

Editor : Amri Syahputra
Kapsul saat ini sering digunakan untuk peredaran narkoba (foto: Rizky)

KUPANG, Tigapilarnews.com - Direktorat Narkoba Polda NTT berhasil mengungkap kasus pembelian narkotika jenis tembakau gorilla atau "melalui media sosial Instagram yang lokasi penjualannya ada di Jakarta.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini setelah telah kami berhasil mengamankan HA (24) tersangka pengguna Narkotika jenis tembakau Gorilla yang dibelinya melalui media sosial "Instagram" di komplek perikanan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang," kata Dirnarkoba Polda NTT Kombes Pol Turman Siregar di Kupang, Rabu.

Hal ini disampaikannya saat menggelar konferensi pers di markas Polda NTT berkaitan dengan penangkapan HA yang juga adalah pelaku pengguna Narkoba jenis ganja yang pernah ditahan oleh Polda Jawa Timur saat dirinya masih berada di bangku sekolah.

Ia menjelaskan tersangka ditangkap setelah ada laporan dari warga sekitar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sering menggunakan tembakau yang sudah masuk dalam daftar narkotika. 

Turman menjelaskan, saat dilakukan penangkap terhadap HA tidak ada perlawanan dari tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka.

Barang bukti yang ditemukan berupa dua paket narkotika jenis tembakau gorilla dan satu paket tembakau gorilla yang sudah digunakan oleh tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan kami, tersangka mengaku bahwa dirinya membeli tembakau gorilla dengan harga satu paket Rp500 ribu melalui toko online melalui Instagram," tuturnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian sendiri masih mengungkap pemilik akun Instagram yang menjual narkotika jenis tembakau gorilla itu.

HA sendiri lanjut Turman disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes No 41 tahun 2017 tenggang penggolongan narkotika.

HA juga diberikan ancaman hukuman empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (ist)


0 Komentar