Selasa, 03 Oktober 2017 14:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan perpanjangan permintaan pencegahan dan penangkalan (cekal) ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto (SN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis data elektronik (KTP-El).
"Kemarin, 2 Oktober 2017 ada surat dari KPK yang ditandatangani oleh Ketua KPK, isinya pencegahan pelarangan ke luar negeri atas nama Pak SN untuk kasus pengadaan KTP Elektronik," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Agung Sampurno di Jakarta, Selasa.
Ia menimpali, "Pencekalan untuk enam bulan ke depan, jadi April 2018 jatuh temponya. Dengan demikian, maka surat pertama sudah gugur atau digantikan dengan surat yang baru."
KPK sudah sekali meminta permintaan cegah tangkal ke luar negeri untuk Setya Novanto,, yaitu pada 10 April 2017 dan akan habis masa berlakunya pada 10 Oktober 2017.
Ia dicegah tangkal ke luar negeri dalam kapasitasnya sebaga saksi proyek KTP-El.
Setnov tetap dicegah keluar negeri pasca-keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017, yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK.
Namun, KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto. (ant)