Kamis, 28 September 2017 06:33 WIB
PATI, Tigapilarnews.com - Peminat ideologi komunisme di Indonesia masih banyak, meskipun pemerintah telah melarang ideologi tersebut sejak 51 tahun lalu. Komunisme dapat dilenyapkan secara total dari Tanah Air jika Pancasila diamalkan secara murni dan konsekuen oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia.
Hal tersebut dikatakan anggota FPKS MPR RI Sutriyono dalam Sosialisasi Empat Pilar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Rabu (27/9/2017).
“Rumusnya sederhana. Jika semua pihak sudah mengamalkan Pancasila secara konsekuen maka dengan sendirinya ideologi komunisme tidak akan ada peminatnya di republik ini,” ujar Sutriyono.
Dia mengatakan, Empat Pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD NRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika harus dijaga demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan. Menurutnya, semua komponen bangsa harus tetap waspada atas berbagai upaya mengganti ideologi bangsa. Bulan September ini lanjut dia, menjadi momentum bagi semua komponen bangsa untuk membangun kewaspadaan tersebut.
"Peristiwa Gerakan 30 September 1965 harus menjadi pelajaran penting bagi bangsa ini. Peristiwa itu menjadi pengalaman sejarah jika ada pihak-pihak yang ingin merusak empat pilar kebangsaan," ujar anggota PKS ini.
Lebih lanjut politisi asal Dapil Jawa Tengah III ini, peristiwa G30S/PKI merupakan fakta sejarah yang terus dijadikan pembelajaran dalam menjaga empat pilar kebangsaan. Dalam empat pilar kebangsaan jelas dan benderang jika ideologi komunisme tidak bisa hidup di wilayah Republik Indonesia.
“Kata Bung Karno jelas, Jasmerah. Jangan sekali-kali kita melupakan sejarah. Ini pengalaman buruk bagi bangsa ini. Upaya nyata untuk merongrong empat pilar kebangsaan. Mengubah ideologi negara. Tetap waspada, lembaganya boleh dilarang tapi ideologi bisa saja tetap hidup,” imbuh Sutriyono.
Dia menegaskan, pelarangan PKI dan ideologi komunisme jelas disebutkan dalam TAP MPRS No 25 Tahun 1966 tentang Kedudukan Hukum Pembubaran PKI dan Ajaran-ajaran Komunisme, yang diperkuat oleh TAP MPR No 1 Tahun 2003.
“Dasar hukum sudah jelas. Ketetapan MPRS RI Nomor 25 tahun 1966. Dan ketetapan MPR nomor 1 tahun 2003. Kalau ada pihak-pihak yang ingin menawarkan idelogi komunis jelas itu melanggar. Tentu harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.