Rabu, 27 September 2017 05:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengaku tak habis fikir dengan sikap keras kepala Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menolak hadir dalam Pansus Angket DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kinerja dan kewenangan lembaga antirasuah itu.
Dijelaskan Fahri, Pansus Angket DPR dimandatkan dalam konstitusi negara UUD 1945 ( Pasal 20 A ayat 2). Dan, Angket adalah lembaga penyelidikan tertinggi dalam negara Republik Indonesia.
“Kalau ada lembaga yang menolak investigasi (angket) DPR, karena ada urusan lain atau atau menganggap akan adanya intervensi sesungguhnya ini kesalahan fatal dalam pemikiran ketatanegaraan,” kata Fahri, Selasa (26/9/2017).
Bahkan, politikus PKS itu mencontohkan dalam Pansus Angket Bank Century dulu, justru kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghentikan pengusutannya terhadap kasus Century karena DPR sebagai pemilik hak penyelidikan tertinggi telah masuk.
“Seharusnya itulah yang dilakukan KPK. Bukan malah dibalik. Seolah penyelidikan KPK adalah yang tertinggi,” pungkas Fahri Hamzah.
Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR, Ketua KPK Agus Rahardjo kembali memastikan tidak akan hadir dalam rapat dengan Pansus Angket KPK.
Alasannya masih sama, yakni menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan Pansus tersebut tengah digugat lembaga antirasuah itu.
Bahkan, ia meminta agar DPR dapat memahami atas proses hukum yang sedang berjalan di MK.
“Saya sangat mohon bapak ibu yang terhormat menunggu putusan MK, jadi apapun putusan dari MK itu kami akan turuti,” kata Agus lagi.