Kamis, 21 September 2017 08:42 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran saat ini sedang diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Terdapat perbedaan pendapat atau tidak sejalan beberapa klausul dalam RUU inisiatif Komisi I DPR ini dengan Baleg.
Anggota Komisi I DPR Syaiful Bahri Anshori mengungkapkan beberapa hal perbedaan pendapat tersebut. Pertama, terkait media penyiaran dilarang mengiklankan produk rokok. Komisi I DPR, kata Syaiful, memasukkan larangan tersebut ke dalam RUU ini. Sementara Baleg DPR membolehkan di jam-jam tertentu seperti diatas jam 10 malam.
“Tetapi ini akan dibahas dengan pemerintah,” kata Syaiful Bahri Anshori saat dihubungi, Kamis (21/9/2017).
Kedua, migrasi media digital dan non digital (analog). Menurut Syaiful, Baleg menginginkan migrasi tersebut membutuhkan waktu 5 tahun. Sementara Komisi I mengusulkan 3 tahun. “Nanti Badan Migrasi Nasional yang mengatur hal itu,” jelasnya.
Ketiga, mengenai frekuensi media penyiaran. Baleg DPR mengatur multi swasta pengaturannya. Sementara Komisi I menginginkan negara yang mengatur. “Kalau swasta bisa habis kita,” sebutnya.
Meski demikian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan perbedaan pandangan ini belum menjadi keputusan final.
“Nanti setelah di harmonisasi di Baleg, dibawa ke Paripurna. Lalu dibahas lagi di Komisi I bersama pemerintah,” pungkasnya.