Kamis, 14 September 2017 08:39 WIB

KPK Tetap Bisa Periksa Setya Novanto

Editor : Rajaman
Ketua DPR RI, Setya Novanto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com ‎- Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Achmad menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa memeriksa maupun menahan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov). 

Meskipun Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"KPK tetap bisa memeriksa dan melakukan proses hukumnya sesuai dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Suparji Achmad saat dihubungi, Kamis (‎14/9/2017).

Suparji menjelaskan pra peradilan merupakan mekanisme kontrol horisontal aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

‎"Seorang yang ditetapkan menjadi tersangka punya hak untuk mengajukan pra peradilan. Namun demikian, pra peradilan tidak menghambat proses hukum yang sedang berlangsung," jelasnya.

Saat ini proses sidang pra peradilan Setnov sedang berjalan di PN Jaksel. Namun, PN Jaksel menunda sidang perdana tersebut hingga 20 September 2017 lantaran KPK yang masih melengkapi berkas administrasi. 

Selain itu, Setya Novanto tak menghadiri pemeriksaan KPK atas pada Senin, 11 September 2017 karena sakit. Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengirim Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar Idrus Marham ke KPK untuk memberikan surat dari dokter.

Terkait penjadwalan ulang pemeriksaan Setnov, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih belum bisa memastikan waktu yang tepat. Menurutnya, penjadwalan pemeriksaan tergantung para penyidik lembaga antirasuah.

‎Disatu sisi, Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan surat kepada KPK, Selasa (12/9/2017).‎ Surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

‎Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.‎

Apabila seandainya nanti PN Jaksel membatalkan penetapakan tersangka Setnov oleh KPK, maka menurut Suparji dimungkinkan KPK tetap memproses kasus tersebut dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Ya kalau seandainya PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Setnov, maka dimungkinkan KPK melakukan sprindik baru," katanya.

Suparji juga menilai penanganan kasus e-KTP ini unik. Sehingga Suparji mempertanyakan mengapa KPK sudah menetapkan tersangka tetapi kemajuan penanganannya masih belum terlihat secara signifikan. 

"Dana yang dialokasikan untuk proyek ini sangat besar dan dugaaan kerugiannya juga besar serta melibatkan adanya peran beberapa anggota dewan, pengusaha dan birokrasi," pungkasnya.


0 Komentar