Selasa, 12 September 2017 15:21 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor MF (17) dan DS (17) berhasil diringkus Satreskrim Polres Palu. Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini ditangkap di Jalan Tanjung 1 ( satu ) pada tanggal 9 September 2017 oleh Sat Reskrim Polres Palu.
"Meski masih berusia dibawah umur pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 11 ( sebelas ) kali dengan jumlah Laporan Polisi sebanyak 3 ( tiga ) LP," kata Kapolres Palu AKBP Christ R Pusung, Selasa (12/9)
Christ menjelaskan ada beberapa TKP dimana pelaku sering melakukan aksinya diantaranya adalah Jalan Garuda Kecamatan Mantikulore, Jalan RE. Martadinata Kecamatan Mantikulore dan Jalan Tanjung satu Kecamatan Palu Selatan.
"Motif/modus yang digunakan pelaku dengan cara memeriksa kendaraan yang tidak terkunci stir kemudian pelaku mendorong dan membawa lari kendaraan tersebut. Kedua pelaku mengakui melakukan aksi tersebut karena alasan kekurangan ekonom," jelas Christ.
Dia juga menjelaskan pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni Sepeda motor Yamaha Mio New Vino Premium 125 Blue Core warna merah, Sepeda motor Yamaha Mio Vino NOPOL, Sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e-4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Saat ini kedua Pelaku ditahan di Rumah Tahanan Negara di Polres Palu," tutupnya. (ist)