Minggu, 10 September 2017 10:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota DPR fraksi NasDem Ahmad Sahroni mempersilahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (FNasDem) di DPR Victor Laiskodat.
"Bagus donk kan proses pengaduan Apapun laporan itu memang harus ditindaklanjuti dengan baik," kata Ahmad Sahroni saat dihubungi, Minggu (10/9/2017).
Anggota Pansus Angket KPK ini pun merasa yakin jika koleganya tidak melakukan hal tersebut. Pasalnya dari hasil temuan internal fraksi serta DPP NasDem tidak ada unsur pelanggaran hukum dilakukan oleh Victor Laiskodat.
"Kita tetap yakin jika Pak Victor tidak melakukan seperti itu dan video yang kita dapat itu asli tanpa editan dan yang dilaporkan disana itu sudah tidak sempurna alias palsu," papar Sahroni.
Namun demikian, Sahroni menyatakan jika fraksi NasDem tetap menghormati segala proses hukum sedang berjalan saat ini termasuk kasus hukum Victor Lasikodat sendiri.
"Salah atau tidak biar nanti proses sidang di MKD akan memutuskan Dan sebagai anak bangsa kita harus taat hukum dan menghormati prosesnya," tandas Ahmad Sahroni yang juga Anggota Komisi III DPR ini.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adies Kadir menyatakan senin pekan depan, pihaknya akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan secara langsung penanganan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (FNasDem) di DPR Victor Laiskodat.
Victor dilaporkan oleh tiga partai politik terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan ke Bareskrim Polri. Tiga parpol itu adalah Gerindra, PAN, PKS. Kemudian, ormas sayap Demokrat, Gerakan Pemuda Demokrat juga melaporkan ke Bareskrim.
Untuk laporan ke MKD DPR sudah dilakukan PKS dan Gerakan Pemuda Demokrat.
Victor terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Pidato Victor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Victor diduga menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.
"Kasus Victor baru mau diverifikasi. Senin (11/9/2017) mau ke bareskrim. Mau menanyakan posisi kasus di sana bagaimana," ujar Adies Kadir, Sabtu (9/9/2017).
Menurut Adies, apabila Bareskrim masih menunggu dari MKD terkait pelanggaran kode etik anggota dewan, maka pihaknya akan memproses kasus ini. Sementara apabila di Bareskrim memproses dan melanjutkan laporan kasus tersebut, maka MKD menunggu proses hukum disana.
"Ini menyangkut etika dan UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), berarti MKD akan jalankan," katanya.
Terkait barang bukti yang diterima MKD atas kasus Victor, anggota komisi III DPR ini mengatakan pihaknya mengantongi video rekaman pidato Victor di NTT serta rekaman-rekaman dari youtube.