Jumat, 25 Agustus 2017 13:44 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Satuan Reskrim Polres Jaksel berhasil menangkap seorang mucikari TW (31) yang melakukan eksploitasi terhadap dua model majalah dewasa dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu, (23/8/2017) kemarin di wilayah Jakarta Utara.
"Saat itu kami menerima informasi akan adanya tindak perdagangan manusia terhadap dua orang berinisial NA (24) dan RP (27), yang mana salah satunya itu seorang model majalah dewasa," ujar Bismo di Mapolres Jaksel, Kamis (24/8/2017).
Bismo menuturkan, pelaku mematok harga kepada dua PSK tersebut dengan Harga Rp10 Juta untuk sekali main dimana pembagiannya 80 persen untuk muncikari dan 20 persen untuk korban. Terakhir pelaku bertransaksi dengan pelanggannya di kawasan hotel yang ada di Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
"Modus pelaku memajang poto-poto dua anak buahnya itu di sebuah situs, sehingga pelanggannya pun tidak mematok pada sejumlah kalangan saja, apalagi situs tersebut bisa dibuka publik secara luas," tuturnya.
Bismo juga mengatakan jika pelaku sudah membuka bisnis esek-esek ini selama lima bulan. Saat ini dilanjutkan olehnya dua korban eksploitasi sesksual tersebut sudaj berada di safe House
"Pelaku kami jerat pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.