Jumat, 11 Agustus 2017 12:02 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengacara Elza Syarief dalam penyidikan perkara perintangan proses penyidikan dan persidangan, serta pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Elza menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (1/8/2017).
Sementara Elza kepada wartawan mengaku tidak mengenal Markus Nari mau pun Andi Narogong, yang disangka terlibat perkara korupsi dalam pengadaan KTP-e.
"Andi Narogong tidak kenal, Markus Nari tidak kenal. Jangan kan kenal, lihat mukanya saja saya tidak tahu. Ya saya tidak tahu, saya memberikan kesaksian apa lagi?" kata Elza saat tiba di gedung KPK.
Ia juga menjelaskan bahwa seharusnya dia diperiksa pada Senin (31/7), namun berhalangan hadir karena sakit.
"Sebetulnya tanggal 31 Juli saya diperiksa tetapi saya sakit, waktu itu masuk rumah sakit. Sekarang pun masih kurang begitu sehat," kata Elza.