Jumat, 11 Agustus 2017 08:21 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, menyatakan pihak kepala sekolah dan guru SDN Longkewang, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, harus ikut bertanggung jawab atas kasus tewasnya SR (8), yang meninggal dunia setelah berkelahi dengan temannya.
“Terjadinya kejadian ini menandakan ada unsur kelalaian pihak sekolah. Untuk itu kepala sekolah dan guru harus ikut bertanggung jawab,” tuturnya kepada wartawan seusai pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap III di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (10/8/2017).
Mensos mengatakan kasus kekerasan dan bullying di dunia pendidikan memang menjadi perhatian. Bahkan presiden dan wakil presiden pernah menggelar rapat terbatas (ratas) membahas soal bullying saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaannya masih dipimpin Anis Baswedan.
Untuk itu Presiden meminta harus ada antisipasi dan solusi dari kasus kekerasan di dunia pendidikan. “Berdasarkan survei menyebutkan sekitar 85% siswa SD sampai SMA di Indonesia pernah mengalami bullying baik melalui sosmed, kekerasan fisik, ataupun lisan secara langsung,” sebutnya.
Terkait dengan pelaku dan korban yang masih anak-anak, Khofifah menjelaskan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak jika ancaman hukumannya mencapai 10 tahun maka bisa dimasukan ke LPKA yang di bawah koordinasi Kemenhumkan. Tapi jika hukumannya di bawah tujuh tahun bisa ke LPKS di bawah koordinasi Kemensos. Tapi jika ada diversi kesepakatan antara jaksa, hakim, dan tim TP2A maka pengasuhannya bisa dikembalikan ke orang tua.
“Prinsipnya kami menyayangkan tindakan itu dan ke depan berusaha bagaimana membangun karakter anak bangsa yang baik dan itu menjadi tugas guru, kepala sekolah, orang tua, dan juga masyarakat,” pungkasnya.(exe/ist)