Selasa, 08 Agustus 2017 15:16 WIB

Polisi Bekuk Pencuri Kabel di Apartemen Green Pramuka Jakpus

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Aparat Polsek Cempaka Putih membekuk Edi Suhaedi (26) pelaku pencurian 24 potongan kabel di Proyek tower Magnolia lantai 12 Apartemen Green Pramuka, Rawasari Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada senin (7/8/2017) pukul 20.30 WIB.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengatakan pada Senin (7/8/2017) Sekira pukul 20.30 WIB saksi Purnomo sedang patroli melihat pelaku gerak geriknya mencurigakan. 

"Setelah digeledah, pelaku membawa kantong plastik yang berisi potongan kabel oleh Purnomo diamankan ke pos satpam," kata Suyatno di Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Kemudian saksi pun menghubungi anggota Polsek Cempaka Putih, guna mengamankan pelaku dan dilakukan penyelidikan. 

"Setelah itu pelaku ditanyakan dan dilakukan pengecekan instalasi kabel barulah pelaku mengakui telah mengambil barang berupa kabel,"Kata Suyatno. 

Sebelumnya kabel tersebut terpasang pada instalasi atap unit proyek Apartemen Green Pramuka dalam tahap pembangunan dengan cara memotong menggunakan tang catut.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 


0 Komentar