Minggu, 06 Agustus 2017 14:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Metro Jakarta Pusat membekuk Andika dan Iwan Darmawan, pada Sabtu (5/8/2017) karena telah memiliki Senjata Api (Senpi) berjenis revolver ilegal di daerah Jl. Pintu Air Raya, Gambir Jakarta Pusat.
Kassubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang memiliki senjata api di daerah Jl. Pintu Air Raya, Gambir Jakarta Pusat.
Kemudian tim Resmob Polres Jakpus menuju lokasi dan langsung melakukan penggeledehan terhadap 2 orang laki-laki tersebut.
"Dari penggeledahan itu didapati dari satu orang laki-laki yang bernama Andika membawa senjata api jenis revolver beserta peluru gotri," kata Suyatno saat dikonfirmasi, Minggu (6/8/2017).
Lebih lanjut, kata Suyatno, dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan sebanyak dua kali tindak kejahatan dengan cara menipu pada awal bulan Juli 2017 lalu.
"Dari hasil menipu itu pelaku berhasil menguasai barang berupa 1 unit handphone Nokia dan 1 unit sepeda motor Honda Beat," tutur Suyatno.
Kemudian pada akhir bulan Juli 2017 lalu, Pelaku juga melakukan kembali tindakan tersebut di daerah Kota Bambu, Palmerah Jakarta Barat, dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
"Pelaku Andika telah menjual 1 unit Handphone Nokia ke Beji di daerah Kota Bambu, seharga Rp 50.000, kemudia 2 unit sepeda motor honda beat dijual ke Endi di daerah Kemayoran dengan harga 1 sepeda motor seharga Rp 1.000.000," ungkapnya.