Senin, 07 Agustus 2017 18:26 WIB
KENDAL, Tigapilarnews.com - Dua bocah berusia 16 tahun, Ar dan RN harus berurusan dengan kepolisian Kendal Jawa Tengah karena menyetubuhi temannya.
Kasat Reskrim Polres Kendakl, AKP Aris Munandar menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur itu terjadi pada bulan Juni 2017 lalu.
"Korban dicekoki miras dan kemudian disetubuhi secara bergilir oleh pelaku di sebuah lokasi bekas lapangan tenis dekat kebun karet di Desa Kedungsari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah," kata Aris, Senin (7/8/2017).
Aris menjelaskan kejadian persetubuhan bermula saat korban hendak pulang dari pasar malam bersama kedua pelaku. Mulanya mereka bertiga mampir di depan sebuah SD di Singorojo, disitu korban dicekoki miras lalu selanjutnya dipaksa menuju tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah tempat bekas lapangan tenis.
“Sampai di TKP kedua pelaku secara bergantian langsung mencabuli serta menyetubuhi korban dan baru di pagi harinya korban diantar pulang ke rumahnya,” jelas Aris.
Karena semalaman korban tidak pulang, Ibu korban curiga dan saat ditanya anaknya mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh kedua pelaku. Mengetahui kejadian tersebut Ibu korban tidak menerima dan langsung melaporkannya ke Polisi.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kendal akhirnya tersangka AR berhasil ditangkap pada Jumat (04-08-2017), sedangkan tersangka Rn masih dalam pengejaran petugas.