Jumat, 04 Agustus 2017 10:41 WIB

KPK Tahan Satu tersangka Korupsi Pupuk

Editor : Danang Fajar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Tahun 2010-2011 dan 2012-2013.

"Tersangka Heru Siswanto (HSW) ditahan hari ini di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/8) malam.

Febri menyatakan dari total lima tersangka terkait kasus tersebut, KPK telah menahan empat tersangka sampai dengan Kamis (3/8).

Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik hari ini menahan tiga orang tersangka, yaitu LEA (Librato El Arif), THS (Teguh Hadi Siswanto) dan ASS (Asep Sudrajat Sanusi). Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (28/7).

Pada 17 Januari 2017 lalu, KPK mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Lima orang tersangka itu terbagi atas dua kasus yaitu pertama pengadaan periode 2010-2011 tiga orang yang menjadi tersangka adalah Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010-2011 Heru Siswanto (HSW), Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi (ASS) dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto (BW).

Sedangkan pengadaan periode 2012-2013, ada dua tersangka yaitu Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif (LEA) dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto. (ist)


0 Komentar