Rabu, 02 Agustus 2017 16:05 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Selain memeriksa Andi, KPK juga akan memeriksa Pengacara AKN Law Firm Demberger Panjaitan juga untuk tersangka Markus Nari.
Andi Narogong sudah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014 Diah Anggraeni juga untuk tersangka Markus Nari pada Selasa (1/8/2017).
Diah seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa tidak memberikan komentar banyak terkait materi pemeriksaan dan pertanyaan yang diberikan penyidik.
"Enggak ada," kata Diah singkat.
Ia pun tidak mengetahui soal hubungannya dengan Markus Nari terkait kasus menghalangi proses penyidikan persidangan KTP-e itu.
"Enggak tahu saya," ucap Diah.
Febri menyatakan dalam kasus pengusutan Pasal 21 terkait merintangi penyidikan dengan tersangka Markus Nari, KPK harus menelusuri kronologis peristiwa-peristiwa dari proyek KTP-e tersebut.
"Seperti pembahasan anggaran itu perlu kami ketahui sehingga saksi-saksi yang kami pandang berada pada saat itu dan mempunyai informasi pasti kami periksa. Selain dengan pihak-pihak yang diduga dipengaruhi oleh tersangka, itu juga dalam proses pendalaman," ucap Febri.
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-e.
Andi disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
sumber: antara