Rabu, 02 Agustus 2017 15:33 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dua bangunan di Jalan Taman Radio Dalam VII No. 16, Gandaria Utara, Kebayoran Baru dan di Jalan RS Fatmawati No. 2, Cilandak Barat, Cilandak, dibongkar Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan.
Dua bangunan itu melanggar izin mendirikan bangunan sehingga harus dibongkar
Kepala Sudin CKTRP Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, bangunan yang berada di Taman Radio Dalam, Cilandak, dibongkar karena pemilik membangun sebelum izin keluar.
Sedangkan yang di Jalan RS Fatmawati dibongkar lantaran pelaksanaan pembangunannya tidak sesuai izin yang diberikan.
"Bangunan yang di Cilandak itu non rumah tinggal atau bangunan komersial," ujar Syukria, Selasa (2/8/2017).
Syukria menjelaskan, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya sudah melayangkan surat peringatan terlebih dahulu kepada pemilik bangunan. Namun, karena tidak dihiraukan pihaknya terpaksa melakukan tindakan.
"Semua sudah kami lewati sesuai prosedur, tapi tetap tidak diindahkan, akhirnya kami bongkar," imbuh Syukria.
Pelaksanaan pembongkaran berjalan kondusif, tanpa kendala.