Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com – Sebanyak 53 bangunan liar di Jalan Ciliwung II RT 06/RW 01, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur ditertibkan, Selasa (15/11/2016).Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan pemerintah yang akan digunakan untuk normalisasi Kali Ciliwung.Dalam pembongkaran tersebut, Pemkot Jakarta Timur menerjunkan sebanyak 350 petugas terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri serta instansi terkait lainnya untuk mengamankan jalannya penertiban. Warga tidak melakukan perlawanan dalam proses pembongkaran ini.Walikota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana menegaskan tidak ada ganti rugi bagi pemilik bangunan. Namun, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan Rusun Rawa Bebek sebagai tempat relokasi.Pihaknya mengaku sudah memberikan surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3 agar bangunan dibongkar.Namun, pemiliknya tetap diam dan hanya sebagian yang telah membongkarnya sendiri dan direlokasi ke Rusun Rawa Bebek."Lahan akan digunakan normalisasi Ciliwung makanya dilakukan penertiban. Tidak ada ganti rugi karena ini lahan pemerintah dan warga tidak memiliki surat-surat kepemilikan tanah. Namun mereka kita relokasi ke Rusun Rawa Bebek," jelas Bambang.Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Hartono mengatakan relokasi warga ke Rusun Rawa Bebek pada medio November 2016.“Alhamdulillah, enggak ada perlawanan dari warga yang bangunannya dibongkar. Warga sudah ada yang direlokasi, tapi kemarin masih ada yang bertahan sehingga kami bongkar,” imbuh Hartono, Selasa (15/11/2016).