Selasa, 01 Agustus 2017 16:22 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah menyiapkan surat yang akan dilayangkan kepada pihak imigrasi terkait pemulangan (deportasi) pelaku penipuan siber yang ditangkap di Jakarta, Surabaya dan Bali.
"Jadi untuk hari ini Polda Metro Jaya sudah mempersiapkan surat ke Imigrasi. Kita akan berkoordinasi berkaitan dengan orang asing ini, nanti biar segera setelah kita lakukan identifikasi setelah selesai, kita juga koordinasi dengan polisi China/Tiongkok ya, kita akan serahkan ke Imigrasi," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017).
Saat ini, kata Argo, pihaknya tengah mengurus persyaratan adminiatasi dan nantinya untuk proses selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak imigrasi.
"Ini kami sedang mempersiapakan dan nanti akan kami serahkan ke pihak imigrasi," singkatnya.
Sebelumnya, Tim Satgas dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menangkap 148 WN China di tiga lokasi berbeda seperti di Surabaya, Bali dan Jakarta pada Sabtu (29/7) lalu. Mereka diduga melakukan kejahatan siber di Indonesia dengan korban WN China.