Selasa, 01 Agustus 2017 15:00 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengaku, tidak setuju bila dana haji dipakai untuk pembangunan infrastruktur. Pemerintah akan menabrak undang-undang (UU) jika bersikeras menggunakan dana haji untuk membiayai infrastruktur.
Ketentuan dana haji bisa untuk pembiayaan proyek infrastruktur, kata Abdul Malik, tidak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Ia mengaku sudah memberitahu anggota dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Undang-Undang.
"Aturan itu tidak ada (dana haji dipakai untuk pembangunan infrastruktur)," kata Abdul Malik saat dihubungi, Selasa (1/8/2017).
Lebih jauh, Abdul Malik menerangkan, dana haji harus bebas dari risiko karena bukan uang negara. Bagaimana pun, dana umat tersebut harus diperuntukan untuk peningkatan pelayanan fasilitas haji.
"Dana haji itu harus untuk kemaslahatan umat," tutupnya.