Selasa, 01 Agustus 2017 10:25 WIB
JEMBER, Tigapilarnews.com – Seorang buruh bangunan KH (27) harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Patrang, Jember karena melakukan pencabulan seorang wanita di bawah umur.
Menurut Kapolsek Patrang, AKP Mahrobi Hasan, saat itu tersangka berjanji akan menikahi korban jika mau menuruti keinginannya. Namun setelah selesai melampiaskan hawa nafsunya, tersangka malah menghilang.
“Sampai ahirnya tersangka kami tangkap,” katanya, Selasa (1/8/2017).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar hasil ver, pakaian korban berupa kaos, celana, celana dalam dan BH.
Tersangka kini tinggal menghitung hari untuk disidang. Ia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 huruf E UU RI NO. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku kami tahan di Polsek Patrang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.