Senin, 31 Juli 2017 13:21 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pengacara Elza Syarief dalam penyidikan dugaan merintangi proses penyidikan dan persidangan, serta memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (31/7/2017), mengatakan Elza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
KPK juga akan memeriksa Herlina Atmadja dari sektor swasta sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam perkara upaya menghalangi penanganan kasus e-KTP.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai saksi untuk Markus Nari.
KPK saat ini tengah mendalami hubungan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dalam perkara e-KTP i Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
sumber: antara