Senin, 31 Juli 2017 13:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi IV DPR, Edhy Prabowo meminta pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan riset terhadap aktivitas nelayan di Sumatera Barat terkait adanya peraturan menteri (Permen) Nomor 71.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bersama nelayan Kota Padang di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Bungus Padang yang juga dihadiri oleh pihak KKP dan beberapa unsur terkait.
"Menanggapi penjelasan dan permintaan dari masyarakat maka kami meminta pihak KKP dapat melakukan riset lagi di kawasan Sumbar," kata Edhy Prabowo dalam keterangan pers, Senin (31/7/2017).
Ia menyebutkan aturan yang dikeluarkan oleh menteri dalam bentuk Permen no 71 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan tersebut tujuannya tak lain adalah untuk menjaga kelestarian ikan.
Akan tetapi menurutnya kebiasaan masyarakat lokal juga tidak bisa diabaikan begitu saja, karena kebudayaan satu masyarakat dengan masyarakat lainnya berbeda.
"Untuk dapat mengetahui apakah benar apa yang dilakukan oleh masyarakat bertentangan dengan peraturan yang ada maka kita perlu mengetahuinya melalui riset oleh pihak terkait," ujarnya.
Ketua Kelompok Nelayan, Abdul Hamid juga mengaharapkan hal demikian agar diketahui apakah aktivitas mereka selama ini benar-benar merusak lingkungan atau tidak.
Menurutnya dengan menggunakan waring seukuran 2.5 inci seperti yang ada dalam aturan membuat mereka sulit mendapatkan ikan, sebab ikan yang akan ditangkap adalah ikan yang berukuran kecil.
"Apabila nanti terbukti apa yang kami lakukan merusak lingkungan laut, maka kami juga akan siap untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan," katanya.
Sementara itu Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KKP, Zulfikar Mukhtar mengatakan pihaknya akan kembali menurunkan tim untuk melihat kondisi di lapangan.
"Kami kembali akan menurunkan tim untuk riset, akan tetapi kami tidak berjanji peraturan ini akan dapat diubah," katanya.