Minggu, 30 Juli 2017 21:16 WIB
SUKABUMI, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat menangkap wanita bernisial TA alias Lia (49) warga Kampung Lembur kolot, Kabupaten Sukabumi, yang merupakan anggota komplotan penggelap belasan mobil rental.
"Modus yang dilakukan tersangka yang tinggal di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug ini yakni menyewa mobil yang kemudian digadaikan lagi ke orang lain tanpa sepengetahuan pemilik mobil," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi di Sukabumi, Minggu (30/7/2017).
Penangkapan ini berawal dari laporan pemilik rental mobil yang merasa tertipu oleh tersangka karena kendaraan yang disewanya tersebut tidak kunjung kembali dan pelaku pun sulit dihubungi.
Dalam menjalankan aksinya, wanita paru baya ini berkomploty dengan Da alias Odang (57) warga Kampung/Desa/Kecamatan Kalapanunggal. Dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti yakni 11 unit mobil dari berbagai merk seperti Toyota, Honda dan Suzuki yang saat ini berada di Polres Sukabumi.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini dan menjerat keduanya dengan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman kurangan penjara selama tujuh tahun," tambahnya.
Syahduddi mengimbau kepada warga yang merasa mobilnya telah digelapkan komplotan ini untuk segera melapor dengan membawa bukti atau surat-surat kepemilikan kendaraan.