Minggu, 30 Juli 2017 20:38 WIB
BANJARMASIN, Tigapilarnews.com - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur menangkap tiga orang pemuda yang kedapatan menyimpan dan membawa serta memiliki narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.
"Kedua pemuda atas nama Wisnu Dwi Chrisbianto (23) dan Fajar Rosi Ciputra (22) kami amankan di Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Sabtu (29/7) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti di Banjarmasin, Minggu (30/7/2017).
Dia mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka itu pada saat Unit Ops Polsekta Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu H Timuryono melaksanakan kegiatan hunting.
Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas melihat gerak-gerik tersangka Fajar yang mencurigakan.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu paket kristal putih terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompet miliknya di saku celana belakang sebelah kanan.
Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut adalah milik dia yang dibelinya seharga Rp 500.000 bersama temannya Wisnu, kemudian dari keterangan Wisnu bahwa barang tersebut dibeli dari orang seseorang bernama M Lutfi (30).
"Anggota langsung melakukan pengembangan ke rumah Lutfi di Jalan Gatot Subroto 7 Gang Rama Buntu, RT 25/02 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur dan ditemukan alat hisap sabu-sabu," ucap Dese.
Kapolsekta terus mengatakan, atas temuan barang bukti tersebut, ungkap Dese, ketiganya pun sekarang resmi ditetapkan sebagai tersangka sebagai kepemilikan narkotika dan alat hisap sabu-sabu.
"Mereka kami jerat pasal 112 jo 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujar wanita berhijab itu.
sumber: antara