Sabtu, 29 Juli 2017 15:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah dan DPR menyepakati ambang batas pencapresan (presidential threshold) dalam UU Pemilu sebesar 20 persen kursi DPR. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai ambang batas itu sebagai lelucon politik yang menipu rakyat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo heran mengapa baru dipersoalkan.
"Sudah 2 periode 2 tahapan pilpres diikuti nggak ada yang protes. Kok sekarang dibahas, kenapa? Padahal di DPR sudah diputuskan. Bahkan sudah bagian dari menyepakati apa pun yang diputuskan oleh DPR. Kalau nggak puas, ada ke Mahkamah Konstitusi, silakan," ujar Tjahjo, Sabtu (28/7/2017).
Tjahjo mempersilakan pihak-pihak ingin menggugat keputusan pemerintah. Parpol, bahkan DPR sendiri, tidak berwenang memutuskan apakah suatu undang-undang melanggar aturan.
"Yang berhak memutuskan sebuah undang-undang, sebuah aturan melanggar konstitusi atau tidak, adalah Mahkamah Konstitusi, bukan parpol, bukan DPR," tutur Tjahjo.
Sebelumnya, Prabowo berbicara soal UU Pemilu yang disahkan DPR. Hal ini ia sampaikan seusai pertemuannya dengan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Presidential threshold 20 persen lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia. Saya tak mau terlibat," kata Prabowo di kediaman SBY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2017) kemarin.
Prabowo mengikuti dua pilpres terakhir, yaitu pada 2009 dan 2014. Pada 2009, dia menjadi cawapres dan berpasangan dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sedangkan pada 2014, dia menjadi capres dan berpasangan dengan Hatta Rajasa.