Kamis, 27 Juli 2017 18:18 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya terus mensosialisasikan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. Pasalnya hingga saat ini masih ada 2.777.446 unit kendaraan baik roda dua maupun empat yang belum pajak.
Kasubdit Registrasi dan Adminitrasi (Regident) Direkorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengungkapkan, berbagai upaya terus dilakukan agar jutaan pemilik kendaraan tersebut mau membayar pajak. Menurut dia, jumlah kendaraan di DKI Jakarta yang terdata sebanyak 11.130.272 unit baik roda dua maupun empat.
"Dari jumlah tersebut yang belum membayar pajak sekitar 2.777.446 unit," ujar Sumardji Kamis (27/7/2017).
Sumardji menjelaskan, selain 2.777.446 kendaraan tersebut, masih ada sebanyak 1.354 unit mobil mewah yang harganya di atas Rp 1 miliar juga belum membayar pajak.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan sosialisasi untuk menarik pajak dari pengguna mobil mewah tersebut. Diantaranya dengan melakukan razia gabungan disemua wilayah terutama yang berpotensi tidak membayar pajak.
Langkah selanjutnya adalah menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 1594/2017 pada tanggal 19 Juli 2017.
"Penghapusan denda pajak ini berlaku mulai Rabu (19/7/2017) hingga Kamis (31/8/2017)," katanya. (ist)