Senin, 21 November 2016 12:50 WIB

Tunggak Pajak, 582 Rumah Kos di Taman Sari Terancam di Tutup

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat menertibkan 582 pengelola rumah kos yang menunggak pajak.

"Kegiatan ini berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel atau hunian kos," ujar Camat Taman Sari, Paris Limbong kepada wartawan di lokasi, Senin (21/11/2016).

Menurutnya, berdasarkan data Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, diwilayah tersebut terdapat sebanyak 709 rumah kos. Namun hanya 127 rumah kos yang telah membayar pajak.

"Syarat wajib pajak indekost yaitu hunian yang memiliki lebih dari 10 kamar kos," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya menghimbau agar para penunggak pajak itu dapat membayar pajaknya paling telat hingga akhir tahun 2016. Namun, jika pihak pengelola tidak membayar pa maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas, mulai pencabutan izin hingga penutupan rumah kost tersebut.

"Agar menghindari kecurangan, pembayaran pajak dibayarkan melalui Bank DKI. Tidak melalui perseorangan," tutupnya.
0 Komentar