Kamis, 27 Juli 2017 09:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta agar temuan dari Pansus KPK terkait dengan pengakuan Yulianis, anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, yang menyebut mantan Komisioner KPK Adnan Pandu Praja pernah menerima uang Rp 1 miliar dari Nazaruddin, segera ditindaklanjuti
"Sekarang kalau ada laporan seperti ini ya diproses saja secara hukum dan saya kira temuan dalam pansus ini kalau ada bukti dan ada cukup alat bukti permulaan, ya harus diproses secara hukum," saran Fahri, Rabu (26/7).
Fahri menilai, hukum berlaku bagi siapapun tak terkecuali para komisioner KPK. Kata dia, penegak hukum lainya tidak perlu takut untuk menelusurinya.
"Cari alat buktinya. Kalau ada alat buktinya tetapkan sebagai tersangka dan sidang. Saya kira orang-orangnya masih hidup semua. Saksinya masih lengkap dan itu bisa diproses," tegas dia.
Menurut Fahri, proses hukum itu akan menjadi pembelajaran bahwa siapapun bisa disentuh oleh hukum. Sekalipun itu orang-orang yang berada di lembaga paling populer saat ini.
Kecuali presiden dan wakilnya karena harus melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment terlebih dahulu.
"Mari kita mendidik diri kita, bangsa kita. Nggak boleh karena satu lembaga begitu populernya sehingga orang di dalamnya ngak bisa disentuh hukum," pungkas Fahri