Rabu, 26 Juli 2017 14:09 WIB

Proyek Pembangunan Breakwater di Kepulauan Seribu Sarat Pelanggaran UU Lingkungan Hidup

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
Proyek Pembangunan Breakwater di Tiga Pulau Kepulauan Seribu. (Foto: Ryan Suryadi)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tingkat II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Seribu, Didi Setiadi menyatakan, terdapat proyek pembangunan pemecah ombak (Breakwater) di tiga pulau pemukiman Kabupaten Kepulauan Seribu, antara lain Pulau Untung Jawa, Pulau Tidung, dan Pulau Sebira, sarat akan pelanggaran. 

Menurutnya, diduga kuat apabila pembangunan itu sudah merusak ekosistem laut.

"Proyek pengerjaan Breakwater atau pemecah gelombang atau ombak sebuah proyek usulan dari instansi Suku Dinas Tata Air Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu tahun 2016 dan 2017. Tahun anggaran 2017, proyek pembangunan breakwater ini dilakukan di tiga pulau pemukiman, yakni Pulau Untung Jawa, Pulau Tidung dan di Pulau Sebira. Perusahaan kontraktor pemenang tender adalah PT JBI itu patut diduga kuat pengerjaan proyek pemecah ombak itu sarat dengan pelanggaran Undang-Undang (melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 yang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 98)" ujar Didi, Rabu (26/7/2017).

Ia menduga, telah terjadi perusakan ekosistem pantai, khususnya ekosistem terumbu karang secara masif, serta terstruktur dan terencana di area Kepulauan Seribu.

Ia menjelaskan, pembangunan di Kepulauan Seribu sedang gencar-gencarnya dilaksanakan terutama pembangunan insfrastruktur (fisik). 

Didi menambahkan, pihaknya juga menyambut baik dan mendukung perihal kegiatan tersebut lantaran bermuara pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

"Namun, sudah menjadi rahasia umum jikalau seringkali pembangunan tersebut seringkali ya dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar, cacat prosedural hingga seringkali melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang kini berlaku yang dilakukan oleh oknum-oknum di lokasi dan tidak bertanggungjawab. Alasannya sangat sederhana, yaitu mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dengan mengabaikan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Rusaknya ekosistem laut, Didi menuturkan, terindikasi pada tahapan pengerjaannya, dimana material batu breakwater tersebut diangkut oleh kapal pengangkut (tongkang), menurunkan material itu menghampar hampir di sepanjang pinggir pantai atau tubiran.

"Yang dimana garis areal pemasangan proyek breakwater sepanjang sekisar 700 meter serta membentang di sepanjang sisi pantai selatan Pulau Tidung. Penurunan material breakwater atau batu beton berbentuk kubus dengan ada lubang di keempat sisinya ini dilakukan secara serampangan, ceroboh dan tanpa perhitungan sama sekali. Sehingga dipastikan penuh, telah menimpa areal ekosistem terumbu karangnya di sepanjang 700 meter," jelas Didi.

"Kalau kami perkirakan rata-rata lebar areal ekosistem karang-karang tepi pantai selatan yang dijadikan area penurunan material breakwater maka didapat angka yang perkiraan kerusakan areal terumbu karang itu adalah 700 meter x 10 meter, maka total 7000 meter persegi. Angka yang sangat fantastis ya untuk ukuran pulau pemukiman di Kepulauan Seribu yang termasuk katagori di pulau-pulau kecil," imbuhnya.

Didi berkesimpulan, bukan hanya sebagai tindakan pidana atau melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 98), tapi sudah masuk dalam katagori kejahatan terkait Lingkungan. Bahkan, sama saja itu membunuh masyarakat di Kepulauan Seribu dengan cara perlahan.

"Karena ketergantunganya para masyarakat di Kepulauan Seribu sangat besar ke ekosistem pantai dan terumbu karang. Maka kami sangat mempertanyakan perizinan dan prosedural di analisis dampak lingkungan (Amdal)-nya dari PT JBI, jikalau memang SOP-nya kerja mereka seperti itu. Seharusnya penurunan materialnya Breakwater itu dari kapal penganggkut lakukan sedapat mungkin untuk menghindarinya, atau meminimalisir kerusakan terumbu karangnya. Yakni dengan cara ditempatkan itu di satu titik dan kemudian dilansir (diangkut) ke tepiannya pantai yang mempunyai dasar pasir. Sehingga tidak merusak terumbu karang," pungkasnya.


0 Komentar