Senin, 24 Juli 2017 12:40 WIB

Polda Kalsel Sita 763 Butir Obat Terlarang

Editor : Sandi T

BANJARMASIN, Tigapilarnews.com - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menyita 763 butir obat terlarang golongan daftar G dari berbagai jenis yang diantaranya Zenith atau Carnophen yang telah dicabut izin edarnya.

"Barang bukti kami temukan dari seorang pengedar bernama Muhammad Maulana alias Lana (22) yang ditangkap pada Minggu (23/7/2017) sekitar pukul 16.30 WITA di rumahnya," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Senin (24/7/2017).

Dia mengatakan, dari penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Teluk Kelayan, No 57, RT02 RW01, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu petugas menyita sejumlah barang bukti.

Seperti 278 butir pil Carnophen Zenith, 95 butir pil Double L (LL), 230 butir pil Dexitab warna biru, 160 butir pil Dextro warna kuning serta satu uang tunai sebesar Rp120.000.

Atas perbuatannya mengedarkan berbagai jenis obat keras tanpa izin yang telah dilarang peredarannya secara bebas itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Matsari menegaskan perang terhadap peredaran obat Zenith dan sejenisnya terus digalakkan sesuai perintah Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana.

Seperti diketahui, penyalahgunaan obat Zenith di Kalsel sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, Kapolda menyatakan daerah Kalsel merupakan daerah darurat Zenith di samping juga narkotika seperti sabu-sabu dan ekstasi.

Untuk itu, upaya pemberantasannya pun digencarkan oleh kepolisian seiring masifnya peredaran Zenith yang sudah meracuni berbagai kalangan hingga masuk ke desa-desa.

Sebenarnya sejak Oktober 2009, obat Carnophen dari Zenith Pharmeceuticals sudah dicabut izin edarnya oleh Badan POM, karena hasil pemeriksaan audit dari Badan POM, pihak distributor PT Zenith Pharmaceuticals telah melakukan penyelewengan dalam hal pendistribusiannya.

Penjualannya tidak sesuai dengan mekanisme pasar, karena obat keras harus ada aturan khusus.

Kepada para pelaku pengedarnya, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sub Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Sub Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Bukan itu saja hukumannya juga ditambah denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Serta Pasal 197 tentang izin edar dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

sumber: antara


0 Komentar