Minggu, 23 Juli 2017 15:51 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepekaan masyarakat terkait dunia anak saat ini terus meningkat. Namun, hal itu belum sepenuhnya sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.
"Respon publik terhadap isu anak saat semakin baik, namun belum sepenuhnya senafas dengan spirit perlindungan anak. Banyak viral kasus-kasus anak, dishare ke berbagai kalangan dengab semangat agar mendapatkan atensi," ujar Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, Minggu (23/7/2017).
Padahal, lanjut Susanto, penyebaran video kekerasan anak merupakan pelanggaran hukum.
"KPAI meminta untuk tidak terus memviralkan video kekerasan, bullying, karena akan semakin merugikan anak, baik korban maupun pelaku," pungkasnya.
Diketahui, 9 orang anak melakukan aksi perundungan atau bullying terhadap siswi SD Negeri di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kini para pelaku bullying mendapatkan rehabilitasi sosial di panti Handayani, Cipayung, Jakarta Timur selama tiga bulan. (ist)