Sabtu, 22 Juli 2017 12:01 WIB

Tunjuk Sekjen Baru, LPSK Bisa Mandiri

Editor : Rajaman
Noor Sidharta (dok/amet)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Noor Sidharta resmi menjabat sebagai Sekertariat Jendral di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan tugas Sekjen LPSK untuk menyelenggarakan pemberian dukungan administratif dan substantif kepada LPSK.

"Pembentukan Sekjen berdasarkan Perpres nomor 60 tahun 2016, tentang sekertariat jendral LPSK. Dan diharapkan dengan adanya Sekjen LPSK dapat memperkuat upaya perlindungan saksi dan korban yang selama ini benyak mengalami kendala, diantaranya keorganisasian LPSK," ucap Semendawai, Sabtu (22/7/2017).

Semendawai melanjutkan salah satu kendala dalam perlindungan saksi dan korban menyangkut anggaran, untuk itu diharapkan kedepan dengan adanya Sekjen, LPSK bisa mandiri.

"Diharapkan dengan adanya Kesetjenan membuat anggran untuk LPSK dapat optimal, agar fungsi pemberian layanan kepada korban dan saksi dapat optimal," ucapnya.

Sementara itu Sekjen LPSK Noor Sidharta menegaskan secepatnya akan menyelesaikan masalah satker yang masih dibawah naungan kementrkan Sekertariat Negara.

"Satker itu penting, kedepan kita akan membuat Satker sendiri. Kalau sudah dibentuk satker, kita sudah bisa menentukan kebutuhan anggAran yang diperuntukan untuk apa Dan pertanggungjawabanya juga," pungkas Noor.


0 Komentar