Jumat, 21 Juli 2017 22:27 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur ditolak hakim kasasi.
Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti, mengaku memaafkan orang-orang yang menzaliminya. "Semua saya terima dengan ikhlas dan sudah memaafkan orang-orang yang menzalimi saya," kata La Nyalla di Graha Kadin Jatim, Jalan Bukit Darmo, Surabaya, Kamis (20/07/2017).
La Nyalla mengatakan, menyerahkan penanganan pengembalian harkat dan martabat dirinya setelah keluarnya putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Jakarta dan kasasi jaksa yang ditolak Mahkamah Agung kepada tim kuasa hukumnya.
"Saya terserah sama bagian pengacara saya. Yang pasti, itu kan rehabilitasi tugasnya dari kejaksaan (Kejati Jatim) harus mengembalikan nama baik saya. Sejak putusan pengadilan di Jakarta Pusat, sudah jelas disuruh mengembalikan harkat-martabat saya. Termasuk pembukaan rekening," tuturnya.
Namun pada saat itu, kata Nyalla, kejaksaan tidak memperbaiki namanya dan mengembalikan harkat-martabatnya karena akan mengajukan kasasi.
"Pada saat itu, belum ada yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi (Jatim). Alasannya masih mau kasasi. Nah, sekarang sudah kasasi. Alhamdulillah, ini sudah selesai semuanya dan kasasi sudah ditolak," ujarnya.
La Nyalla berharap kejaksaan legowo menerima putusan penolakan kasasi. Dia ingin semua pihak menghormati mekanisme hukum yang telah dilakukan.
"Jadi kejaksaan, sudahlah kita semua saling menerima. Kalau ngomong nggak terima, saya yang paling nggak terima. Tapi semuanya sudah saya ikhlaskan," jelasnya.
Disinggung soal isu penahanan dirinya karena unsur politis, Nyalla menerangkan, dirinya dijerat dengan perkara dana hibah Kadin Jatim karena dia baru terpilih sebagai Ketua Umum PSSI.
"Kalau kita mau urut-urut, kita bicara jujur, saya dari dulu minta mundur dari Ketua Umum PSSI. Saya kan awalnya terpilih menjadi Ketua Umum PSSI. Kemudian begitu saya terpilih, kan nggak lama langsung dibekukan," terangnya.
Kemudian, lanjut Nyalla, dia melakukan perlawanan mulai dari PTUN hingga kasasi. Pada 7 Maret 2016, dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Apa-apaan ini. Tapi sudahlah dan jangan panas-panasin lagi. Yang pasti, ini menjadi suatu pelajaran buat saya bahwa saya akan dinaikkan derajat sama Allah SWT. Mudah-mudahan ada hadiah diberikan Allah, saya diberikan menjadi Gubernur Jawa Timur," ujarnya.(exe/ist)