Rabu, 10 Januari 2024 09:50 WIB

“Cap Jempol Darah” Para Mantan Wartawan dan Karyawan Jawa Pos Harap Polda Jatim Panggil Ratna Dewi

Editor : A. Amir
Para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos melakukan “Tanda Tangan dan Cap Jempol Darah” di Kedai Taman Sodus, Jalan Gayungsari Timur, Surabaya.

Surabaya, Tigapilarnews.com - Para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos berharap Ditreskrimsus Polda Jatim segera melakukan pemanggilan kali ke-3 kepada Ratna Dewi Wonoatmodjo, salah seorang pemegang saham PT Jawa Pos.

Harapan tersebut dilontarkan dalam pernyataan bersama di acara Reuni awal tahun 2024 Konco Lawas Jawa Pos (CoWas JP/perkumpulan para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos) di Kedai Taman Sodus, Jalan Gayungsari Timur, Surabaya, Sabtu siang (06/01/2024).

Dua kali sudah Ratna Dewi dipanggil, tapi terus mangkir, padahal keterangan Ratna Dewi sangat ditunggu. Sebab, menurut Dahlan Iskan, mantan CEO dan Dirut Jawa Pos, saham karyawan Jawa Pos sebesar 20 persen berikut devidennya masih utuh dan dana tersebut dipercayakan untuk disimpan oleh Ratna Dewi.

  • Sudah berapa besarkah saham karyawan 20 persen tersebut?
  • Dan berapa jumlah total deviden dari tahun 2002 sampai 2016?
  • Di mana dan di kemanakan?

Banyak pertanyaan yang terlontar, antara lain: Mengapa Dahlan Iskan tidak segera membentuk Yayasan Karyawan JP yang baru pada 2002, setelah yayasan yang lama dibubarkan? Padahal RUPS Jawa Pos tahun 2002 memerintahkan Dahlan Iskan segera membentuk 'Yayasan Karyawan' yang baru.

Para mantan karyawan dari berbagai divisi di Jawa Pos ini mengharapkan agar kasus dugaan penggelapan 20 persen saham plus deviden belasan tahun itu segera dituntaskan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

Mereka mengharapkan, Polda Jatim serius dan gerak cepat menangani perkara ini.

“Sejak Wenny (sapaan akrab Ratna Dewi) mangkir dari panggilan penyidik Polda Jatim (Rabu, 20 Desember 2023), sampai sekarang Polda Jatim belum memanggilnya lagi. Kok prosesnya lama ya,” keluh Minar, koordinator relawan mantan karyawan Jawa Pos menuntut saham 20 persen.

Minar pantas gregetan, sebab Wenny yang kini Komisaris Utama PT Jawa Pos sudah dua kali tidak datang alias mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. “Kalau panggilan ketiga Wenny tidak datang lagi, apa tindakan Polisi?” tanyanya dalam diskusi di reuni itu.

“Ya kita lihat saja. Polisi pasti sudah tahu langkah-langkah apa yang akan ditempuh,” timpal Surya Aka Syahnagra, Ketua Yayasan Pena Jepe Sejahtera.

Untuk diketahui Yayasan Pena Jepe Sejahtera adalah lembaga yang menaungi para mantan wartawan Jawa Pos. Legal standing para mantan Jawa Pos. Yang berdiri berdasarkan keputusan van dading Pengadilan Negeri Surabaya pada 9 Mei 2022.

Yayasan tersebut dibentuk kembali setelah Yayasan karyawan Jawa Pos tahun 1985 yang memiliki hak saham 20 persen di PT Jawa Pos dibubarkan pada 2002. Saham 20 persen tersebut kemudian dititipkan ke Dahlan Iskan yang saat itu Dirut PT Jawa Pos.

Namun, Dahlan yang ditugasi segera membentuk lembaga karyawan yang baru tidak melaksanakan perintah tersebut. Entah apa alasannya? Pernah terlontar, alasan idealismenya, Dahlan tidak rela apabila mayoritas saham dipegang para pemilik saham di Jakarta (Grafiti Pers). Tapi mengapa deviden para karyawan ikut dibekukan? Ratna Dewi yang tahu banyak masalah ini.

SAHAM DIJUAL?

Diketahui 2016 Dahlan menjual saham karyawan JP 20 persen tersebut kepada 7 pemegang saham lainnya di PT Jawa Pos. Mereka adalah Goenawan Mohamad, Fikri Jufri, Haryoko Trinadi, Lukman S, PT Grafiti Pers, Ratna Dewi alias Wenny, Dorothea Samola.

Namun, uang hasil penjualan saham tidak diserahkan pada karyawan. Berapa besar dan dikemanakan hasil penjualan saham tersebut? Mengapa para karyawan tidak pernah diberitahukan secara fair bahwa saham karyawan yang 20 persen tersebur telah dijual? Ada apa di balik semua ini?

Tahun 2022 Dahlan digugat di PN Surabaya oleh Tim 9 mantan karyawan Jawa Pos. Dahlan mengaku salah dan bersedia membentuk yayasan yang pernah dia bubarkan pada 2002. Perdamaian 2022 ini terjadi setelah Dahlan tidak mempunyai jabatan apa-apa lagi di Jawa Pos.

Pada 2023 Yayasan Pena Jepe Sejahtera menagih saham kepada 7 pemegang saham. 3 kali surat surat dikirimkan kepada para pemilik saham, tapi tidak diindahkan.

Ditemui di rumahnya atau di kantornya juga tidak mau menemui. Terakhir Abdul Muis bersama Umar Fauzi dan Joko Irianto Hamid berusaha menjumpai Goenawan Mohamad dan ibu Eric Samola di Jakarta. Tapi upaya silaturahmi ini diabaikan. Mengapa? Dilarang oleh penasihat hukumnya? Nggak jelas.

Maka, mau tidak mau jalan hukum harus ditempuh. Arogansi para pemilik saham sulit diajak jalan damai bicara dari hati ke hati. Padahal ratusan para mantan wartawan dan karyawan Jawa Pos tidak berada dalam keadaan baik-baik saja.

Maka pada September 2023 Yayasan bersama tim pengacaranya mengadukan pidana penggelapan kepada Polda Jatim dengan terlapor Dahlan Iskan.

Mengenai kapan Wenny dipanggil lagi, Aka mengatakan, Wenny akan dipanggil lagi pekan depan. “Minggu-minggu depan digas lagi Pak. Karena Kasubdit dan Wadirnya ganti. Mau ngurus surat perintah yang baru dulu,” kata Aka menirukan informasi yang diterimanya dari sumber di Polda Jatim.

Keterangan Wenny memang sangat diperlukan penyidik Polda Jatim. Karena dia dianggap paling tahu ke mana saham itu setelah Yayasan dibubarkan.

Untuk menenangkan keresahan rekan-rekannya, Ketua CoWas JP Sukoto berharap rekan-rekannya mau bersabar. “Kasus ini masih dalam penyelidikan di Polda Jatim. Karena itu, saya minta semuanya bersabar. Percayakan penanganan kasus ini kepada penyidik, ” ucapnya.

“Saya yakin Polda Jatim akan serius menangani perkara ini. Polda Jatim tidak akan main-main. Apalagi, kasus ini juga dipantau IPW (Indonesia Police Watch),” tambah Sukoto yang juga Caleg DPRD Jatim 2024-2029 dari Partai NasDem dapil Surabaya ini.

Pernyataan Sukoto dibenarkan Umar Fauzi. Mantan wartawan Jawa Pos Jakarta ini mengatakan, kasus dugaan penggelapan 20 persen saham karyawan Jawa Pos ini sudah menjadi isu nasional. Kasusnya juga sudah dilaporkan ke Dewan Pers. Kita juga mendapat dukungan dari pekerja media yang ada di Jakarta. Sebab, kasus ini tidak hanya terjadi di Jawa Pos. Beberapa media lain juga mengalami kasus yang sama. Hanya mereka tidak seberani dengan kita yang melaporkan masalah ini ke polisi,” jelasnya.

“Jika diperlukan, saya bersama teman-teman di Jakarta akan melaporkan masalah ini ke HAM PBB (Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa) di Jakarta,” tegas Umar yang datang dari Bogor untuk menghadiri reuni ini.

Di akhir acara, Hari Setiyono dari Divisi Percetakan membacakan ikrar tuntutan kepada direksi Jawa Pos. Isinya: Karyawan mendesak direksi Jawa Pos agar mau memberikan 20 persen saham dan deviden yang menjadi hak mereka.

Reuni kemudian ditutup dengan tanda tangan dan cap “jempol darah” dari seluruh alumni yang hadir.

Jika perjuangan Yayasan Pena Jepe Sejahtera ini berhasil, maka sukses ini akan menjadi rujukan bagi media-media lainnya di Indonesia. (kempalan.com/Muhammad Tanreha).


0 Komentar