Jumat, 21 Juli 2017 07:31 WIB

RUU Terorisme Lebih Detail Atur Keterlibatan TNI

Editor : Rajaman
Revisi UU Terorisme (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemberantasan tindak pidana Terorisme mengatur lebih detail keterlibatan TNI dalam memberantas terorisme. 

Hal itu diadopsi dalam Undang-Undang (UU) tentang TNI. 

‎"UU TNI sudah mengatur tentang TNI dalam pelibatan terorisme. Bisa dimasukkan, spesifik diatur dalam UU Terorime. Kalau tidak sesuai maka akan ubah UU TNI juga," kata Anggota Pansus RUU Terorisme, ‎Mohamad Toha, di gedung DPR, Jumat (21/7/2017).

Menurut Anggota Komisi III DPR ini, keterlibatan TNI sebatas pencegahan seperti intelijen yang melakukan penyadapan. Sehingga, TNI tidak melakukan penindakan pidana karena hal itu menjadi ranah polisi. 

"Badan Intelijen Strategi (BAIS) TNI dilibatkan full selain Badan Intelijen Negara (BIN)," ujarnya.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, RUU Terorisme hanya mengubah kata-kata, yaitu dari hanya kepolisian menjadi bersama-sama TNI memberantas terorisme.

"Cuma mengubah kata ikut bersama-sama," ungkapnya.


0 Komentar