Rabu, 19 Juli 2017 17:11 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyanyi Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250juta untuk pengurusan kasus asusila.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil berupa pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Afni Carolina di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, terdakwa sedang menjalani pidana penjara terkait tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan jenis kelamin yang sama berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa Afni.
Dalam perkara ini Saipul dinilai bersama-sama dengan tim pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah didakwa memberikan uang Rp250 juta kepada Rohadi terkait pengurusan perkara asusila Saipul.
Saipul Jamil dalam perkara pencabulan itu dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Rohadi sebagai panitera PN Jakarta Utara lalu meminta agar disediakan uang Rp500 juta agar perkara yang dipimpin hakim Ifa Sudewi itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun, Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah.
Namun Bertha mengatakan tidak bisa karena terlalu berisiko yaitu putusan terjun bebas dari 7 tahun menjadi 1 tahun. Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni 2016, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp400 juta.
Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin mengambil Rp500 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul.
Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan memberikan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara 1 tahun sebagaimana disampaikan Rohadi sebelumnya.
Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti besalah melanggar pasal 292 KUHP.
Samsul lalu menyerahkan uang Rp300 juta kepada Berthanatalia di restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis, namun uang yang diberikan ke Rohadi hanya Rp250 yang pemberiannya dilakukan oleh Bertha pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus. Pasca penyerahan, keduanya ditangkap KPK.
"Bahwa dalam keterangan terdakwa yang menyatakan tidak tahu-menahui mengenai pengurusan perkara menjadi janggal karena terungkap di persidangan bahwa terdakwa mengetahui dari media Berthanatalia ditangkap petugas KPK. Terdakwa beberapa kali menghubungi Aminudin menanyakan kebenaran berita tersebut dan menanyakan keberadaan Samsul Hidayatullah kemudian terdakwa juga berpesan kepada Aminudin agar bersembunyi dan membuang HP berikut nomornya," kata Jaksa Nur Azis.
Samsul juga meminta Aminudin agar tidak mengakui pernah mendapat kuasa dari Saipul untuk mengambil uang dari rekening di BNI Syariah dan tidak mengakui bahwa uang itu adalah uang Saipul.
"Dari fakta yang terungkap nampak terdakwa sangat khawatir dan takut akan ketahuan telah memberikan uang pengurusan terkait perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan jenis kelamin sama yang sedang dijalaninya itu dan sesungguhnya menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui proses pengurusan perkaranya dan adanya uang untuk pengurusan perkara, sehingga unsur memberikan sesuatu terpenuhi," jelas jaksa Nur Azis Atas tuntutan itu, Saipul akan mengajukan pledoi (nota pembelaan).
"Saya Insya Allah akan membuat pledoi dan juga penasihat hukum akan membuat," kata Saipul.
Terkait perkara ini, Samsul Hidayatullah sudah divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan sementara Kasman Sangaji divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Rohadi juga sudah divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta.
Meski Rohadi pernah bersaksi bahwa uang Rp250 juta tersebut ditujukan untuk ketua majelis hakim Ifa Sudewi, tapi jaksa mengatakan tidak ada alat bukti lain yang mendukung pengakuan Rohadi tersebut.
sumber: antara