Rabu, 19 Juli 2017 11:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi I DPR RI mengapresiasi proses yang tengah berlangsung, seperti penetapan peta baru tersebut yang sepengetahuan saya merupakan inisiatif internal Indonesia (inisiatif unilateral), dan hal ini memang merupakan kewenangan Indonesia.
“Dalam peta baru tersebut, terdapat beberapa usulan pemberian nama baru terhadap kawasan Laut Cina Selatan yang berada dalam wilayah ZEE Indonesia Misalnya sebagian dari Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara. Artinya, bagian yang diberi nama baru ini adalah wilayah ZEE Indonesia, dan Indonesia memang memiliki kewenangan untuk melakukan hal ini, tapi ini masih dilakukan di pihak internal Indonesia, dan nanti pada gilirannya akan dilakukan di tingkat internasional, melalui mekanisme yang telah ada," kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam keterangan pers, Rabu (19/7/2017).
Sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menetapkan peta baru bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Langkah itu, merupakan hasil dari serangkaian pembahasan sejak Oktober 2016, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Kemaritiman dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait perundingan perbatasan maritim Indonesia.
"Dampak positif yang kami harapkan dari penamaan ulang dan penambahan wilayah tersebut adalah: Pertama, meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan diri bangsa kita dalam mempertahankan teritorial wilayah NKRI.Kedua, bertambahnya potensi sumber daya alam yang bisa diekplorasi untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Ketiga, semakin jelasnya batas negara sehingga mengurangi potensi konflik dengan negara2 yang berbatasan langsung seperti Singapura dan Filipina" papar Kharis.
Adapun adanya reaksi dari pihak Tiongkok seharusnya tidak mempengaruhi kebijakan yang sudah diambil karena itu adalah hak kedaulatan negara yang harus dihormati oleh Cina.
"Kami juga mengharapkan agar peta baru ini menjadi tugas tambahan bagi TNI dan Bakamla untuk mengamankan batas-batas teritorial tersebut."
Kharis menegaskan akan terus mengawasi prosesnya dan akan memanggil Menlu untuk menjelaskan perkembangannya agar kepentingan nasional tetap dapat maksimal diraih.
”Saya melihat bahwa dari sisi dalam negeri, secara teknis kita memang perlu senantiasa memutahirkan nama dari fitur-fitur rupa bumi Indonesia (sungai, laut, pulau, dsb) dan tidak ada masalah yang politis dengan hal ini. Kalau dari sisi pergaulan luar negeri, mungkin bisa juga dibutuhkan diskusi lebih lanjut agar pertimbangan lebih komprehensif," terang Kharis.
Ia memandang secara teknis Indonesia memang perlu senantiasa memutahirkan nama dari fitur-fitur rupabumi Indonesia (sungai, laut, pulau, dsb) dan tidak ada masalah yang politis dengan hal ini.
"Pemutahiran peta kali ini juga dilakukan karena selesainya beberapa batas wilayah Indonesia yang terbaru (Singapura dan Filipina)," tandas Kharis.