Rabu, 19 Juli 2017 09:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengancam menggugat pemerintah dan parpol pendukungnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika mereka masih menggunakan presidential treshold yang lama untuk Pemilu 2019 mendatang.
"Sesuai keputusann MK, kami tetap berpendapat bahwa tidak ada lagi presidential threshold (preshold). Jadi harusnya pembicaraan itu tidak ada lagi. Tapi kan ini dipaksakan sebagai keputusan politik bukan keputusan hukum kontitusional kita, ketatanegaraan kita," tutur Fadli dalam keterangan pers, Rabu (19/7/2017).
Menurut Fadli, pemerintah masih menggunakan threshold yang lama, yakni Pemilu 2014 yang sudah dipakai pilpres 2014 yang lalu. Maka, secara logika akal sehat sudah tidak masuk akal.
"Kalau sekarang kan tidak fair, jadi tidak masuk akal. Logika pemerintah itu betul-betul logika yang tidak masuk akal. Saya kira logika itu adalah logika untuk menjegal," ujarnya menyanyangkan.
Menurut Fadli, Partai Golkar dan PPP yang tahun 2014 lalu menjadi Koalisi Merah Putih (KMP), namun setelah pilpres konfigurasi menjadi berubah.
"Dulu ada koalisi besar, KMP-KIH. Tetapi koalisi itu sendiri sudah tidak ada lagi. Kemudian sekarang pemerintah berusaha menggalang koalisi yang sebesar-besarnya dengan suara parpol dengan threshold yang mau dikuasai, didominasi sehingga nanti tidak ada calon lain," sesal anak buah Prabowo Subianto ini.